Friday, 4 August 2017

Peraturan Keanggotaan Organisasi Byonic

Byonic merupakan akronim dari Byson Yamaha Owner Indonesia Club yang notebenenya terbentuk atas dasar kesamaan dan kebersamaan dari para anggotanya yang mencintai dunia otomotif terutama pada motor Merk Yamaha type Byson.

Kedudukan Byonic sebagai organisasi tingkat nasional yang mempunyai cabang (chapter) di setiap daerah dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai acuan dalam mengambil keputusan organisasi. Termasuk dalam hal keanggotaanya, diatur dengan lengkap mengenai jenis dan persyaratannya. Untuk lebih memahaminya, silahkan pelajari sebagian peraturan organisasi Byson Yamaha Owner Indoneisa Club (Byonic) tentang Keanggotaanya:

PERATURAN ORGANISASI
BYSON YAMAHA OWNER INDONESIA CLUB
(BYONIC)

PERATURAN ORGANISASI BYONIC
NOMOR : 001/BYONIC/PO/IV/2013

Tentang

KEANGGOTAAN BYONIC

Pasal 1
PENDAHULUAN

Peraturan Organisasi ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BYONIC, khususnya Bab VII Pasal 9 ART - BYONIC.

Pasal 2
ANGGOTA BIASA

1. Yang dimaksud dengan Anggota Biasa sebagaimana yang diatur dalam AD & ART BYONIC adalah Warga Negara Indonesia yang secara resmi telah mendaftarkan diri dan diterima menjadi anggota BYONIC melalui BYONIC – Wilayah yang bernaung dibawah BYONIC – Daerah, mengacu kepada AD BAB III Pasal 8 tentang Keanggotaan dan ART BAB III Pasal 3 tentang Keanggotaan.
2. Untuk dapat diterima menjadi Anggota Biasa BYONIC, maka diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, sedangkan bagi mereka yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun harus melampirkan surat keterangan dan persetujuan dari Orang Tua/Wali.
  • Menyatakan diri bersedia untuk menjadi anggota BYONIC – Wilayah dengan mengisi formulir pendaftaran keanggotaan BYONIC – Wilayahyang disediakan melalui BYONIC - Daerah.
  • Sanggup secara aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh BYONIC. Jika berhalangan wajib konfirmasi ke pengrus wilayah atau daerah.
  • Menyerahkan fotokopi SIM C dan STNK.
  • Direkomendasikan oleh BYONIC – Wilayah.
  • Tidak terdaftar di klub motor lainnya dengan varian yang sama (Yamaha Byson).
  • Calon Anggota harus didampingi oleh Anggota wilayah Biasa untuk mendapat pemahaman tentang organisasi BYONIC.
  • Anggota Biasa dapat mendampingi satu calon Anggota atau lebih dan harus bertanggung jawab kepada Pengurus Wilayah (Divisi Keanggotaan).
  • Calon Anggota harus mengetahui nama-nama dan nomor kontak Pengurus Wilayah.
  • Calon Anggota harus mengetahui nama-nama Pengurus Daerah dan Pengurus Nasional.
3. Nomor Registrasi Anggota (NRA) diberikan setelah memenuhi persyaratan dan disahkan sebagai Anggota Biasa BYONIC oleh Pengurus Daerah BYONIC, mengacu pada ART BAB III Pasal 3 ayat 3.
4. Apabila Anggota yang telah memiliki NRA berpindah domisili kesuatu Wilayah/Daerah lain maka NRA tersebut tidak dapat diganti dengan NRA wilayah/daerah yang baru.
5. Anggota yang berpindah domisili wajib melapor ke pengurus wilayah/daerah asal dan mendapat rekomendasi dari pengurus wilayah/daerah asal.
6. Anggota Biasa dicabut status keanggotaan dari BYONIC dengan kondisi, antara lain:
  • Anggota diberikan sanksi sebagaimana yang diatur dalam BAB V pasal 6 Anggaran Rumah Tangga BYONIC, dengan ketentuan:
  1. Diberikan Peringatan Tertulis (setelah diberikan Peringatan Lisan) dalam jangka waktu 1 bulan setelah melanggar,
  2. Pemberhentian Sementara akan diberikan jika anggota masih melanggar dalam jangka waktu 1 bulan setelah poin ‘a’, dan
  3. Pemberhentian Tetap akan diberikan jika anggota masih melanggar dalam jangka waktu 1 bulan setelah poin ‘b’.
  • Anggota yang mengundurkan diri dengan alasan yang jelas telah dikonfirmasi oleh Pengurus Wilayah diketahui Pengurus Daerah, dengan izin Pengurus Nasional.
7. Anggota yang dicabut status keanggotaannya semua atribut BYONIC ditarik oleh Pengurus Wilayah tanpa mendapat kompensasi dalam bentuk apapun.
8. Ketentuan NRA mengacu pada Anggaran Dasar BAB III Pasal 8 ayat 2 & 3 serta Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 3 ayat 3 tentang Tanda Keanggotaan:
  • NRA tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.
  • Format NRA sesuai dengan ketentuan AD/ART dan disetujui oleh Pengurus Nasional.
  • Anggota yang dicabut status keanggotaan dengan alasan apapun, NRA-nya tidak dapat dipergunakan oleh Anggota lainnya.
  • Khusus untuk wilayah Jadetabek (Jakarta Depok Tangerang dan Bekasi) tidak diberikan inisial kota dibelakang NRA.
Pasal 3
ANGGOTA KEHORMATAN

1. Yang dimaksud dengan Anggota Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam AD BAB III Pasal 8 & ART BAB III Pasal 3 ayat 2 BYONIC adalah pribadi – pribadi yang telah banyak memberikan jasa dan pengabdian dan/atau karena kemampuan serta keahliannya diperlukan BYONIC.
2. Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan BYONIC, maka diharuskan memenuhi prosedur sebagai berikut :
  • Pribadi – pribadi yang menurut penilaian telah secara sungguh - sungguh mengabdi dan berjasa dalam membina dan mengembangkan dan/atau karena kemampuan serta keahliannya diperlukan BYONIC dapat diusulkan oleh BYONIC-Wilayah, BYONIC -Daerah atau BYONIC-Nasional untuk ditetapkan menjadi Anggota Kehormatan.
  • Usulan dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah akan ditetapkan melalui Musda yang selanjutnya diusulkan pada Pengurus Nasional untuk mendapatkan pengesahan.
  • Pengurus Nasional akan menetapkan Anggota Kehormatan sebagaimana yang diusulkan baik oleh Pengurus Daerah maupun Pengurus Nasional sendiri, melalui Rapat Pengurus Nasional yang diadakan untuk itu.
3. Diberikan Nomor Tanda Keanggotaan (NRA) sesuai dengan statusnya, setelah memenuhi persyaratan dan disahkan sebagai Anggota Kehormatan BYONIC oleh Pengurus Nasional.
4. Masa keanggotaan yang dapat diberikan kepada Anggota Kehormatan adalah seumur hidup atau ditetapkan lain oleh Pengurus Nasional.
5. Setiap Anggota Kehormatan akan kehilangan dan berakhir keanggotaannya, dikarenakan oleh hal sebagaimana yang diatur dalam BAB V pasal 6 Anggaran Rumah Tangga BYONIC.

Pasal 4
PENUTUP

Peraturan Organisasi BYONIC tentang Keanggotaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan melalui ketetapan Rapat Kerja Nasional dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 15-Januari-2013

PIMPINAN
RAPAT KERJA NASIONAL
BYONIC-2013

Ketua Umum

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon