Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dalam BPJS
- Dapat menjadi peserta atau dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
- Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Jenis Program & Manfaat BPJS bagi Pekerja Bukan Penerima Upah diantaranya:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala;
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
I. PEKERJA PENERIMA UPAH
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:A. Pendaftaran secara kolektif:
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar.
- Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B. Pendaftaran secara perorangan:
1. Pemberi Kerja Penyelenggara Negara, terdiri dari:- Pejabat Negara: Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dilampiri dengan pas foto berwarna terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy petikan SK Penetapan sebagai Pejabat Negara yang dilegalisasi;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
- Pegawai Negeri Sipil; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy SK PNS terakhir;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Asli/foto copy KP4 yang dilegalisasi;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
- Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BUMN/ BUMD; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang di tanda tangani oleh pimpinan unit kerja dan stempel unit kerja. Daftar Isian Peserta dilampiri dengan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita); serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy SK PNS yang dipekerjakan pada BUMN/BUMD;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia ke 25 tahun).
- Anggota TNI dan POLRI; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy SK kepangkatan terakhir;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Asli/foto copy KU 1 yang dilegalisasi;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk satu anak angkat yang ditanggung;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
- Pejabat Negara Non Pegawai Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur/Wkl Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD); Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masingmasing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy SK pengangkatan sebagai pejabat Negara; - Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masingmasing 1 (satu) lembar (kecuali bagi anak usia balita) serta menunjukkan / memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy SK Pengangkatan dari kementerian / lembaga;
- Asli/foto copy Daftar Gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
- Foto copy KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah; Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- Surat Keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan usia 25 tahun).
- Bukti diri sebagai Tenaga Kerja / karyawan aktif pada perusahaan;
- Perjanjian Kerja / SK pengangkatan sebagai pegawai;
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan;
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat;
- Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
II. PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
A. Pendaftaran secara kolektif:
Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm masing-masing 1 (satu) lembar. Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.B. Pendaftaran secara perorangan:
- Pekerja diluar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Foto copy surat nikah;
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan;
- Bagi WNA menunjukan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
- Kelompok Paguyuban/Koperasi/Asosiasi; Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 cm x 4 cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut:
- Asli/foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
- Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).
EmoticonEmoticon