Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam sesuai Perpres No 12 Tahun 2013 merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- Pegawai swasta; dan
- Pekerja dan tidak termasuk golongan di atas yang menerima Upah.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya, terdiri atas:
- Investor;
- Pemberi Kerja;
- Penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan; dan
- Bukan Pekerja dan tidak termasuk golongan di atas yang mampu membayar iuran.
- Penerima Pensiun sebagaimana yang dimaksud terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- Penerima pensiun selain golongan di atas;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana yang dimaksud pada golongan di atas yang mendapat hak pensiun
- Pekerja sebagaimana yang dimaksud termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
- Jamingan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi:
- Istri atau suami yang sah dari Peserta; dan
- Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria: Pertama, Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan yang kedua Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
- Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain
EmoticonEmoticon