Tuesday, 25 July 2017

Jenis dan Tahap Kepesertaan BPJS

Jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai Perpres No 101 Tahun 2011
  2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) sesuai Perpres No 12 Tahun 2013
Pentahapan Kepesertaan BPJS seperti yang diatur dalam Perpres No 111 Tahun 2013 meliputi:
1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk;
2. Pentahapan sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai berikut:
  • Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi:
  1. PBI Jaminan Kesehatan;
  2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
  3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;
  4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
  5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon