Jenis kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk;
2. Pentahapan sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai Perpres No 101 Tahun 2011
- Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) sesuai Perpres No 12 Tahun 2013
1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk;
2. Pentahapan sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai berikut:
- Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi:
- PBI Jaminan Kesehatan;
- Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
- Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;
- Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
- Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019
EmoticonEmoticon