BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan bertindak sebagai perusahaan asuransi yang dulunya bernama PT. Askes sekaligus transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Bagi Peserta BPJS Mandiri, Anda wajib mengetahui beberapa informasi di bawah ini agar tidak menyesal di kemudian hari:
- Sistem pembayaran BPJS mandiri mulai September 2016 1 no virtual account berlaku untuk 1 keluarga (sesuai jumlah anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga).
- Bila ada anggota keluarga menunggak, maka keluarga akan terkena dampaknya.
- Peserta diwajibkan membayar BPJS, karena tagihan BPJS dan denda tetap berjalan mesti kartu BPJS tidak aktif. Jadi jangan kaget kalau cek tagihan bisa sampai jutaan. Digunakan atau tidak BPJS, tetap wajib bayar.
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 (dua belas) bulan.
- Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Tagihan BPJS akan berhenti jika meninggal dengan SYARAT melaporkan ke BPJS dan melunasi tunggakan jika ada.
- Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan BERSIFAT WAJIB dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga TIDAK ADA proses penghentian keanggotaan JKN. Peserta HANYA BISA berhenti ketika data kematian atau meninggalnya peserta BPJS dilaporan dan masuk data base BPJS.
- Sanksi bagi yang tidak memiliki BPJS tidak akan mendapat layanan publik. Lihat Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 pasal 9. Layanan publik di maksud meliputi:
- SIM
- STNK
- Sertifikat tanah
- Paspor
- IMB
Bantulah share postingan ini agar teman dan keluarga kita mengetahui.
Terima kasih
EmoticonEmoticon